RSS

Arsip Kategori: Fiqh

Arisan Kurban

Pertanyaan, Assalamu ‘alaikum. Ustadz saya ada pertanyaan, di daerah sekitar kami ada arisan kurban. Biasanya, beberapa orang mengumpulkan uang beberapa ratus ribu untuk kemudian diundi. Pemenang undian berhak mendapatkan uang hasil itu untuk digunakan membeli hewan kurban. Bagaimana hukum kurban dengan cara semacam ini? Terima kasih.

Ariqa (ariqa_XXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam…

Arisan Kurban

Mengadakan arisan dalam rangka berkurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk kurban. Karena hakikat arisan adalah hutang. Sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diserahkan kepada yang berhak dengan cara diundi. Orang yang mendapatkan jatah giliran uang ini, hakikatnya dia telah berhutang kepada seluruh teman-temannya yang ikut arisan.

Mengenai hukum berkurban dengan berhutang, sebagian ulama ada yang menganjurkannya meskipun harus berhutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36). Sufyan al-Tsauri rahimahullahmengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Q.s. Al Hajj:36).

(Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)

Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah akikah. Beliau menyarankan agar berhutang demi menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Salah satu putra Imam Ahmad, yang bernama Salih, pernah bertanya kepada beliau, “Ada seseorang yang anaknya baru lahir, namun dia tidak memiliki dana untuk aqiqah. Manakah yang lebih baik menurut Ayah: berhutang untuk aqiqah, atau mengakhirkan aqiqahnya sampai dia memiliki kemudahan untuk melaksanakannya?”

Imam Ahmad menjawab,

أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عنه عليه الصلاة والسلام: (كل غلام مرتهن بعقيقته) وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل له الخلف لأنه أحيا سنة من سننه عليه الصلاة والسلام واتبع ما جاء عنه

“Hadits yang paling jelas yang pernah kami dengar mengenai permasalahan aqiqah adalah hadits yang berkaitan dengan al-Hasan dari Samurah radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.’ Aku berharap, jika dia berhutang (untuk aqiqah), agar Allah segera menggantinya, karena dia menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.” (Tuhfatu-l Maudud, hlm. 64)

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama-ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 dan 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan,  “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).

Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab,  “Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (Majmu’ fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, 18/144).

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika kurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang.

Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam..

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com dan dipublikasikan kembali oleh www.salafiyunpad.wordpress.com

 
Leave a comment

Posted by pada 15 Oktober 2011 in Tanya Jawab

 

Kaitkata:

Thaharah (bersuci)

Oleh Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi Fiqih

Hukum Thaharah

1. Dalil Normatif Thaharah

Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah:6)

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan pakaianmu bersihkanlah.”  (Al-Muddatstsir:4)

Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”  (Al Baqarah:222)

Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda:

“Kunci shalat adalah bersuci.”

Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda:”Shalat tanpa wudhu tidak diterima.” (Diriwayatkan Muslim) Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada 20 Februari 2011 in Fiqh

 

Kaitkata:

Sifat Wudhu Rasulullah

Oleh Abu Asma’ Kholid bin Syamhudi Fiqih

Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad pada masa kevakuman para rasul dan pada masa perpecahan umat manusia yang tidak mengetahui sedikitpun agama Allah, bahkan hujjah mereka dalam mengambil sesembahan selain Allah adalah taklid, sebagaimana yang dikabarkan Allah dalam firman-Nya,

“Bahkan mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.’” (Az-Zukhruf, 43:22) Read the rest of this entry »

 
1 Comment

Posted by pada 20 Februari 2011 in Fiqh

 

Kaitkata: , , ,

Tuntunan Ibadah Haji (1)

Sungguh Allah Ta’ala tidaklah menciptakan manusia dan jin kecuali hanya untuk menyembah-Nya semata, sebagaimana firman-Nya:

وما خلقت الجن و الإنس إلا ليعبدون

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. Adz dzariyat:56)

kemudian untuk merealisasikan penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat menjelaskan makna dan hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Ta’ala, maka dengan hikmah-Nya yang agung Dia mengutus para Rasul dalam rangka membawa dan menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia. Dan risalah tersebut merupakan petunjuk yang jelas dan hujjah atas para hamba-Nya. Dan diantara kesempurnaan Islam Allah yang Maha Bijaksana menetapkan ibadah Haji ke Baitullah Al Haram sebagai salah satu dari syiar-syiar Islam yang agung. Bahkan ibadah haji merupakan rukun yang kelima dari rukun-rukun Islam dan merupakan salah satu sarana dan media bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketaqwaan dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang bertaqwa.Oleh karena itu Islam dengan kesempurnaan syari’atnya telah menetapkan suatu tatacara atau metode yang lengkap dan terperinci sehingga tidak perlu adanya penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini. Dan sebagai seorang muslim yang baik tentunya akan berusaha dan bersemangat untuk mempelajarinya kemudian mengamalkannya setelah Allah memberikan pertolongan, kemudahan dan kemampuan baginya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini. Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada 1 November 2010 in Fiqh

 

Kaitkata:

Tolak Ukur Mampu dalam Berhaji

Pertanyaan:

Apakah tolok ukur mampu dalam berhaji dan apa saja persyaratannya?

Jawab:

Tolok ukur mampu dalam berhaji telah ditafsirkan dalam hadits, yaitu memiliki bekal dan kendaraan. Namun, tolok ukur dalam hal ini lebih umum dari hal tersebut. Barangsiapa yang mampu berangkat menuju Mekkah dengan berbagai sarana yang ada, maka dia wajib berhaji dan berumrah. Apabila dia mampu berjalan dan mengangkut barangnya, atau menjumpai orang lain yang dapat mengangkutnya, maka dia wajib berhaji dan berumrah. Demikian pula, jika dia mampu membayar biaya transportasi untuk menggunakan alat transportasi modern seperti kapal laut, mobil, dan pesawat, maka haji dan umrah wajib baginya. Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada 1 November 2010 in Fiqh

 

Kaitkata:

Download materi kajian : Sutrah dalam Shalat

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini, kami hadirkan rekaman dauroh dengan materi Sutrah dalam Shalat (pembahasan kitab Bulughul Maram).

Dauroh ini disampaikan oleh Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi dalam acara Kajian Islam Intensif
di Masjid Jajar, Solo (15-17 Oktober 2010)

Silakan download pada link berikut:

[tanpa rekaman penjelasan hadits pertama dalam bab ini]

Penjelasan-hadits-243-Bulughul-Maram-bab-Sutrah-orang-yang-sholat.mp3

Penjelasan-hadits-244-Bulughul-Maram-bab-Sutrah-orang-yang-sholat.mp3

Penjelasan-hadits-245-246-247-bab-Sutrah-orang-yang-sholat.mp3

Penjelasan-hadits-248-Bulughul-Maram-bab-Sutrah-orang-yang-sholat.mp3

Penjelasan-hadits-249-Bulughul-Maram-bab-Sutrah-orang-yang-sholat.mp3

Penjelasan-hadits-250-Bulughul-Maram-bab-Sutrah-orang-yang-sholat.mp3

Penjelasan-hadits-250-Bulughul-Maram-bab-Sutrah-orang-yang-sholat.mp3

Sesi tanya jawab:

Apakah-batal-bila-laki2-yang-lewat-di-depan-wanita.mp3

Baru-menyadari-pakaian-terkena-najis-setelah-shalat-selesai.mp3

Jika-anak-kecil-yang-lewat-di-hadapan-kita.mp3

Kapan-dibolehkannya-mengqashar-sholat.mp3

Kapan-pembolehan-melangkah-maju-bila-sutrahnya-pergi.mp3

Hadits-lemah-tentang-larangan-puasa-hari-sabtu.mp3

Apakah-semua-bentuk2-pajak-diindonesia-diharamkan.mp3

Bentuk-asuransi-yang-diharamkan.mp3

Hukum-penamaan-dauroh-dan-hukum2-perlombaan.mp3

Bila-anak-kecil-bermain2-di-dalam-masjid.mp3

Jarak-sutrah-dan-tempat-sujud-terlalu-dekat.mp3

Bagaimana-praktek-perdagangan-valuta-asing-yang-dibolehkan.mp3

Untuk menambah wawasan tentang permasalahan sutrah dalam shalat, silakan baca artikel pada link berikut:

Benarkah Hukum Sutroh adalah Sunnah Menurut Ijmak Ulama?

Cari Sutrah Bagi Makmum Masbuk

Apa Hukum Sutrah dalam Shalat ?

Hukum Shalat Menghadap Sutrah

Jazahumullah khaira kepada kontributor ilmoe.com yang telah berbagi rekaman kajiannya

Diambil dari : http://salafiyunpad.wordpress.com/

 
Leave a comment

Posted by pada 1 November 2010 in Fiqh

 

Kaitkata: , , ,

Antara Utara dan Selatan Adalah Qiblat [Jawaban Polemik Arah Qiblat]

Oleh Ustadz Abul Mundzir Abdur Rohman Hadi,Lc. (Dosen STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya)

Alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi waman walah la haula wala quwwata illa billah, Amma ba’du.

Sudah lama kita mendengar isu di negeri kita ini yang mengandung anjuran merubah arah qiblat masjid-masjid yang di rasa tidak lurus dengan ka’bah, baik di internet, dari lembaga-lembaga resmi maupun perorangan. Akan tetapi semakin hari semakin marak dan semakin banyak antusias para ta’mir untuk menyambut anjuran tersebut. Bisa jadi hal itu di karenakan niat baik yang didorong kecemburuan agama yang tanpa di dasari dengan ilmu dan tanpa pertimbangan, sehingga banyak menimbulkan keributan, kebingungan di tengah-tengah masyarakat, bahkan perpecahan kaum muslimin.

Salah satu contoh di jawa timur, ada salah satu masjid yang setelah di datangi petugas yang mengurusi masalah ini, jama’ahnya jadi kebingungan, dan apabila sholat berjamaah antara satu makmum dengan yang lainya jadi berbeda arah, bahkan antara makmum dengan imamnya pun berbeda karena sebagaian mengikuti arah masjid dan sebagaian mengikuti arahan petugas tersebut. Bahkan yang lebih parah lagi, sebagaian masjid di datangi kemudian langsung dirubah dan digarisi shof-shofnya dengan cat dan dengan tanpa bertanya terlebih dahulu kepada ahli ilmu tentang masalah ini, wallohul musta’an. Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada 1 November 2010 in Fiqh

 

Kaitkata: , , , ,

Agar Kita Turut Merasakan Indahnya Ramadhan (1)

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، أما بعد

Tamu agung itu sebentar lagi akan tiba, sudah siapkah kita untuk menyambutnya? Bisa jadi inilah Ramadhan terakhir kita sebelum menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Betapa banyak orang-orang yang pada tahun kemarin masih berpuasa bersama kita, melakukan shalat tarawih dan idul fitri di samping kita, namun ternyata sudah mendahului kita dan sekarang mereka telah berbaring di ‘peristirahatan umum’ ditemani hewan-hewan tanah. Kapankah datang giliran kita?

Dalam dua buah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kondisi dua golongan yang saling bertolak belakang kondisi mereka dalam berpuasa dan melewati bulan Ramadhan:

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada 3 Agustus 2010 in Fiqh

 

Kaitkata:

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.